
Amerika Serikat meningkatkan upaya mencegah dan memberantas kekejaman di seluruh dunia.
“Amerika Serikat berupaya maksimal membantu mengusung kedamaian dan stabilitas di wilayah-wilayah yang orang-orangnya menderita,” ucap Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada 12 Juli saat meluncurkan laporan UU Pencegahan Genosida dan Kekejaman tahun 2021. “Upaya AS dalam mencegah kekejaman merupakan representasi nyata dari nilai-nilai tertinggi kita.”
Laporan 2021 ini menjabarkan kekejaman di negara-negara di seluruh dunia dan menjelaskan upaya AS dalam menghentikannya. Bekerja sama dengan mitra-mitra internasional, Amerika Serikat memberi sanksi kepada pihak yang melakukan kekejaman, menjatuhkan pembatasan ekspor untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia, dan mengirimkan bantuan keselamatan diri untuk mendukung pembela hak yang berada dalam bahaya rezim yang represif.
Sejak Kongres mensahkan UU Pencegahan Genosida dan Kekejaman pada 2018, AS telah melatih ribuan profesional diplomatik, pengembangan, dan pertahanan untuk mencegah terjadinya kekejaman. AS juga mengembangkan banyak alat baru, termasuk penggunaan citra satelit yang memberikan peringatan awal kekerasan.
UU tahun 2018 tersebut, yang mewajibkan pemerintah AS mencegah dan meredakan kekejaman, diambil dari nama seorang penulis, Elie Wiesel, yang mencatat pengalamannya di kamp konsentrasi Nazi.

Laporan ini menjabarkan kekejaman yang terjadi di beberapa negara, di antaranya:
- Pembunuhan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh militer Birma terhadap demonstran dan warga lain setelah kudeta pada Februari 2021.
- Genosida dan kejahatan kemanusiaan Republik Rakyat China terhadap Uyghur dan anggota kelompok minoritas lain yang didominasi Muslim di Xinjiang, termasuk pengawasan massal, penahanan massal, dan kerja paksa.
- Kejahatan perang rezim Assad dan kejahatan kemanusiaan di Suriah.
- Penderitaan terus-menerus yang dialami oleh warga Tigray di Ethiopia, akibat pelanggaran hak asasi manusia, pelecehan, dan kekejaman.
“Pemerintahan Biden berkomitmen untuk mendorong nilai-nilai demokratis, yang mendukung stabilitas sistem internasional yang penting bagi kebebasan, kemakmuran, dan perdamaian,” kata laporan itu. “Pemerintahan ini akan membela dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia, dan mengakui bahwa pencegahan kekejaman telah menjadi inti kepentingan keamanan nasional dan inti tanggung jawab moral.”
