Pada 20 Januari President Biden mencabut larangan penerbitan visa bagi mereka yang berasal dari negara Muslim dan Afrika, sambil menyebutkan bahwa larangan tersebut, “benar-benar salah.”
Berdasarkan proklamasi Biden untuk menghentikan larangan diskriminatif tersebut, Perintah Eksekutif 13780 tanggal 6 Maret 2017, serta proklamasi 9645, 9723, dan 9983 dicabut serta tak lagi berlaku.
Today, @POTUS Biden ended the discriminatory bans on entry to the United States, known to many as the Muslim and Africa travel bans. As a nation built on religious freedom and tolerance, we welcome people of all faiths and those of no faith at all. It is who we are.
— Ned Price (@statedeptspox) January 21, 2021
Saat larangan tersebut masih berlaku, sebagian pemohon visa dari Burma, Eritrea, Iran, Kirgizstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yemen tidak berhak menerima visa imigrasi.
Menlu AS telah mengarahkan semua kedutaan dan konsulat untuk memproses pengajuan visa bagi para individu yang dahulu menjadi korban pelarangan proklamasi lama. Pengajuan visa ini akan diproses konsisten dengan prosedur pemrosesan visa terkait COVID-19 saat ini.
Sejalan dengan peraturan baru, Deplu AS juga akan mengembangkan proposal dalam 45 hari ke depan guna memastikan para individu yang pengajuan visanya ditolak atau dilarang oleh proklamasi 9645 atau 9983 akan ditinjau ulang pengajuannya.
“Saat pemohon visa meminta izin masuk ke AS, kami akan menerapkan sistem pemeriksaan ketat dan personal,” lanjut proklamasi Biden. “Tetapi kami tidak akan berpaling dari prinsip kami atas larangan diskriminatif terhadap izin masuk ke AS.”