Melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Membantu Kita Semua

Sarah Kaplan, dari Lynn, Massachusetts, menaiki lift untuk masuk ke dalam bus, di luar tempat kerjanya di Boston. (© Steven Senne/AP)
Sarah Kaplan, dari Lynn, Massachusetts, menaiki lift untuk masuk ke dalam bus, di luar tempat kerjanya di Boston. (© Steven Senne/AP)

Dalam pertemuan dengan rekan-rekannya dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada akhir bulan ini, Penasihat Khusus Departemen Luar Negeri AS untuk Hak-hak Penyandang Disabilitas Internasional, Sara Minkara, akan bekerja sama dengan mereka untuk meningkatkan hak-hak penyandang disabilitas sekaligus memperkuat kemitraan AS-ASEAN.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (The Americans with Disabilities Act), yang disahkan oleh Kongres AS pada 1990, menyediakan akomodasi bagi para penyandang disabilitas, jika diperlukan, sehingga mereka dapat belajar atau bekerja. Undang-undang serupa telah disahkan di negara lain, mulai dari Inggris hingga Mongolia.

Undang-undang dan kebijakan ini melindungi para penyandang disabilitas sekaligus meningkatkan perekonomian dan masyarakat.