
Dalam pertemuan dengan rekan-rekannya dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada akhir bulan ini, Penasihat Khusus Departemen Luar Negeri AS untuk Hak-hak Penyandang Disabilitas Internasional, Sara Minkara, akan bekerja sama dengan mereka untuk meningkatkan hak-hak penyandang disabilitas sekaligus memperkuat kemitraan AS-ASEAN.
Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (The Americans with Disabilities Act), yang disahkan oleh Kongres AS pada 1990, menyediakan akomodasi bagi para penyandang disabilitas, jika diperlukan, sehingga mereka dapat belajar atau bekerja. Undang-undang serupa telah disahkan di negara lain, mulai dari Inggris hingga Mongolia.