Melindungi Situs Karamnya Kapal Titanic

Bentuk warna-warni dengan latar belakang hitam (NOAA)
Kapal Titanic menabrak gunung es batu dan tenggelam dalam pelayaran perdananya. Lebih dari 1.500 penumpang dan awak tewas. (NOAA)

Lebih dari 100 tahun setelah RMS Titanic yang terkenal tenggelam pada pelayaran perdananya dari London ke New York, sejumlah negara bergabung bersama untuk melindungi situs tempat kapal tersebut karam. Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pada 19 Desember bahwa sebuah perjanjian internasional antara  AS, Inggris, Kanada, dan Perancis mulai berlaku untuk melakukan hal tersebut.

Foto yang menunjukkan kapal besar (© AP Images)
Kapal Titanic memiliki panjang 270 meter dan berat setara 52.000 ton air. (© AP Images)

Pakta tersebut, yang secara resmi disebut Perjanjian Mengenai Kapal Karam Royal Mail Ship (RMS), menyatakan bahwa ketiga negara tadi sepakat untuk melindungi situs tersebut dari penjarahan dan penyelamatan lainnya yang tidak berizin.

Persetujuan tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan artefak kapal Titanic sehingga dapat diakses publik.

Triptych: Sarung tangan yang menampilkan perhiasan berlabel, cangkir teh merah-putih, arloji saku bernoda air (© AP Images)
Artefak dari kapal Titanic, dari kiri: cincin kawin dan liontin; cangkir teh penumpang kelas tiga; dan jam tangan saku (© AP Images)

“RMS Titanic memiliki makna penting nasional dan internasional yang besar dari segi sejarah, budaya, dan ilmiah dan layak dilindungi secara tepat,” ujar Departemen Luar Negeri AS.

Siluet orang yang menunjuk benda (© Peter Morrison / AP Images)
Profesor Robert Ballard, orang yang membantu menemukan kembali kapal Titanic pada tahun 1985, menunjukkan rekaman kapal tersebut. Persetujuan baru akan membantu melindungi kapal Titanic yang karam dari penjarah. (© Peter Morrison/AP Images)