
Lebih dari 100 tahun setelah RMS Titanic yang terkenal tenggelam pada pelayaran perdananya dari London ke New York, sejumlah negara bergabung bersama untuk melindungi situs tempat kapal tersebut karam. Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pada 19 Desember bahwa sebuah perjanjian internasional antara AS, Inggris, Kanada, dan Perancis mulai berlaku untuk melakukan hal tersebut.

Pakta tersebut, yang secara resmi disebut Perjanjian Mengenai Kapal Karam Royal Mail Ship (RMS), menyatakan bahwa ketiga negara tadi sepakat untuk melindungi situs tersebut dari penjarahan dan penyelamatan lainnya yang tidak berizin.
Persetujuan tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan artefak kapal Titanic sehingga dapat diakses publik.

“RMS Titanic memiliki makna penting nasional dan internasional yang besar dari segi sejarah, budaya, dan ilmiah dan layak dilindungi secara tepat,” ujar Departemen Luar Negeri AS.
