Nasrin Sotoudeh, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka di Iran, bulan Maret lalu mendapat hukuman dengan 74 kali dicambuk karena “tampil di tempat umum tanpa jilbab” dan 74 cambukan lainnya karena “menerbitkan informasi palsu untuk merusak pikiran masyarakat.”
“Kasus yang ini benar-benar barbar,” deputi juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Robert Palladino ketika ditanya tentang hukuman Sotoudeh. Hukuman cambuk ini adalah hukuman tambahan atas vonis penjara 33 tahun karena secara damai membela para wanita yang didakwa melepaskan jilbab mereka di tempat umum.
Sotoudeh termasuk dari ratusan rakyat Iran yang mendapatkan hukuman cambuk di Iran dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut undang-undang hukum pidana Iran, lebih dari 100 “pelanggaran” dapat dihukum dengan cambuk, termasuk pencurian, penyerangan, perusakan, penghujatan, dan pelanggaran terhadap undang-undang moralitas menyangkut perilaku yang biasanya tidak dianggap kriminal di kebanyakan negara, seperti pria dan wanita yang belum menikah berpegangan tangan atau berciuman di tempat umum.
Elham Ahmadi, anggota Sufi Gonabadi di Iran yang dihukum penjara, mendapat hukuman 148 cambukan pada bulan Januari karena berbicara secara terbuka tentang kurangnya perawatan medis bagi narapidana dan buruknya kondisi hidup di Penjara Gharchak. Hukum pidana Iran menetapkan 74 cambukan masing-masing untuk “menerbitkan kabar bohong” dan “menghina petugas yang melaksanakan tugas-tugas mereka.”
Hukuman cambuk dianggap “ringan” untuk kejahatan seperti perzinaan, di mana hukum rajam sampai mati adalah salah satu kemungkinan hukumannya, atau untuk pencurian yang dapat menyebabkan hukuman potong tangan.
Hukuman cambuk seringkali dilakukan di depan umum karena pemerintah Iran yakin hal itu akan mencegah perilaku “tak bermoral” lebih lanjut di kalangan warganya.
Warga Iran juga bisa mendapat hukuman cambuk bertahun-tahun setelah kejahatan yang dituduhkan. Sepuluh tahun setelah seorang remaja tertangkap minum alkohol di resepsi pernikahan, ia menerima 80 cambukan di muka umum sesuai dengan hukum pidana Iran.
PBB telah menyatakan bahwa hukuman cambuk adalah hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, sama dengan penyiksaan, dan mengecam Iran dalam laporannya tahun 2018 karena melembagakan kekejaman tersebut dalam hukum pidana, yang juga melegalkan hukuman seperti memotong anggota tubuh dan membutakan mata.